Sidang PT Gorontalo Minerals di PTUN, Masa Depan Penambang Rakyat Dipertaruhkan! 

Sidang gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) di PTUN Jakarta, Selasa pekan depan, akan menjadi babak penentuan:

apakah hak rakyat atas tanah dan tambang emas Suwawa akan diakui, atau tetap berada di bawah kendali korporasi raksasa.
Foto Istimewa; Rongki Ali Gobel
SINDITOnews.com| Jakarta,- Gugatan yang diajukan para penambang melalui kuasa hukum Rongki Ali Gobel & Associate menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan PT GM. Mulai dari penerbitan izin usaha pertambangan, tumpang tindih lahan dengan warga, hingga dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu.

“Bukan mustahil perkara ini merembet ke ranah pidana dan bisa menyeret oknum pejabat di kementerian maupun pemerintah daerah,” tegas Rongki.

Sejak izin operasi dikantongi PT GM—anak perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)—konflik dengan penambang rakyat tak kunjung mereda. Laporan soal kerusakan lingkungan, pembukaan lahan tanpa analisis dampak yang jelas, hingga keresahan sosial di masyarakat terus bermunculan.

Penambang rakyat mendesak pemerintah agar sebagian konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun hingga kini, aspirasi tersebut tak kunjung direspons. Bagi mereka, perjuangan di meja hijau bukan sekadar soal izin, melainkan juga tentang keadilan ekonomi dan masa depan keluarga.

Apapun hasil putusan PTUN Jakarta nanti, dampaknya dipastikan besar. Tidak hanya bagi ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari Lokasi Tambang Suwawa, tetapi juga bagi citra investasi di Gorontalo. (Rd.SN)