KPK Temukan Kerentanan Korupsi dalam Program MBG, Soroti Mekanisme Banper

SINDITOnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerentanan korupsi dalam pelaksanaan sejumlah program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut merupakan hasil dari 20 kajian strategis yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pencegahan dan monitoring potensi korupsi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kajian tersebut menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi apabila tidak segera dilakukan perbaikan tata kelola.

Dalam Program MBG, KPK secara khusus menyoroti mekanisme pengadaan yang menggunakan skema Bantuan Pemerintah (Banper). Skema ini dinilai memiliki risiko memperpanjang rantai pelaksanaan program, memicu konflik kepentingan, serta berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Skema Banper berisiko menimbulkan ketidakjelasan peran dan tanggung jawab antar pihak, serta membuka ruang intervensi yang tidak semestinya,” ujar Johanis Tanak.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain penataan ulang mekanisme pengadaan, penguatan regulasi, kejelasan pembagian peran antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta peningkatan pengawasan pada seluruh tahapan pelaksanaan Program MBG.

Selain Program MBG, KPK juga melakukan kajian terhadap berbagai program pemerintah lainnya. Hasil kajian menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam aspek tata kelola dan regulasi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan jika tidak segera dibenahi.

KPK mencatat, sebagian rekomendasi yang disampaikan telah mulai ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait melalui penyusunan rencana aksi sebagai langkah perbaikan ke depan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan korupsi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program strategis nasional. (Rd.SN)