SINDITOnews.com | TOJO UNA-UNA – Penanganan kasus dugaan penipuan di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una menuai sorotan. Aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya setelah muncul pengakuan bahwa saksi/korban justru diminta mencari pelaku.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan gadai aset pohon kelapa yang dilaporkan oleh korban seorang warga berinisial U alias Urif. Dalam laporannya, pelaku berinisial A alias andri sebagai terlapor utama, serta seorang warga berinisial L alias Lukman sebagai pihak yang turut dilaporkan karena berperan sebagai narahubung gadai. (8/4)
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Lukman yang posisinya masih sebatas saksi—bahkan disebut juga pernah menjadi korban dari pelaku yang sama—mengaku diperintah oleh aparat untuk mencari keberadaan terlapor utama Andri.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan publik. Dalam sistem hukum pidana, tugas mencari dan menangkap pelaku utama merupakan kewenangan aparat, bukan dibebankan kepada saksi, korban ataupun pihak terlapor lainnya.
Sejumlah kalangan menilai, jika benar terjadi, hal ini mencerminkan ketidaktepatan prosedur dalam penanganan laporan masyarakat. Selain berpotensi membingungkan saksi dan korban, pendekatan seperti itu juga dapat mengaburkan fokus utama penegakan hukum, yakni memburu pelaku utama.
Di sisi lain, kehati-hatian tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Namun prinsip tersebut tidak seharusnya berujung pada pengalihan tanggung jawab aparat kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Tojo Una-Una terkait alasan di balik permintaan tersebut. Namun, publik tetap menanti kejelasan: apakah ini sekadar miskomunikasi, atau cerminan dari lemahnya penanganan kasus yang tertutup rapih dari para pimpinan polri di daerah?
Publik berharap agar Kapolda Sulteng segera melakukan penelusuran atas persoalan ini, dan jika benar, evaluasi kinerja Polres Tojo una-una. Karena dalam penegakan hukum, saksi/korban seharusnya dilindungi—bukan dibebani. (Red.ATA)

