Redaksi : SINDITOnews.com
Gorontalo, — Digdaya Perwakilan Netizen, selaku kuasa hukum Ka Kuhu, menyampaikan keberatan keras dan bantahan tegas terhadap pemberitaan media online IDSulawesi berjudul:
“Ka Kuhu Dua Kali Tersangka, Polda Gorontalo, Penahanan Tunggu Praperadilan.”
Kepada awak media, Juru bicara DPN menyampaikan bahwa, Pemberitaan tersebut patut diduga telah disusun dengan cara yang menggiring opini publik, membentuk stigma, dan menempatkan klien kami seolah-olah telah pasti bersalah, padahal proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jumat, 10/4/2026).
Kami menilai penggunaan frasa seperti “dua kali tersangka” dan “penahanan tunggu praperadilan” merupakan bentuk penyederhanaan yang menyesatkan, karena tidak disertai uraian hukum yang utuh, tidak diletakkan dalam konteks yang benar, dan berpotensi membangun persepsi publik secara sepihak terhadap klien kami.
Pertama, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun boleh diposisikan bersalah melalui framing pemberitaan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, upaya praperadilan yang ditempuh klien kami adalah hak hukum yang sah, konstitusional, dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, sangat keliru apabila proses praperadilan justru dijadikan bahan untuk membangun narasi yang menghakimi atau membenarkan penggiringan opini.
Ketiga, media wajib menjalankan prinsip cover both sides, akurasi, dan keberimbangan. Pemberitaan yang tidak memberi ruang memadai kepada pihak yang diberitakan, atau sengaja menonjolkan sudut pandang tertentu untuk membentuk persepsi negatif, merupakan praktik jurnalistik yang tidak profesional dan mencederai etika pers.
Keempat, pernyataan yang memberi kesan seolah-olah penahanan adalah sesuatu yang otomatis, tinggal menunggu waktu, atau seakan-akan telah menjadi kesimpulan final, merupakan bentuk spekulasi yang tidak patut dijadikan konsumsi publik. Penahanan adalah tindakan hukum yang tunduk pada syarat-syarat ketat, bukan bahan framing pemberitaan.
Kami juga menegaskan bahwa klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak, kehormatan, dan kedudukan hukumnya dari setiap bentuk pemberitaan yang tidak akurat, tendensius, dan merugikan.
Apabila media yang bersangkutan tidak segera memberikan ruang hak jawab dan koreksi sebagaimana mestinya, maka kami akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut melalui mekanisme hukum maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang disajikan secara sepihak, dan tetap menghormati proses hukum secara objektif, adil, serta bermartabat.

