Dugaan Penganiayaan di RSUD Ampana, Oknum PPPK Lapor ke Polres Touna

SINDITOnews.com | AMPANA – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara terjadi di lingkungan RSUD Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. Seorang pegawai berstatus PPPK berinisial IW mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri berinisial MR yang menjabat sebagai kepala ruangan.

Kepada awak media, IW menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada selasa, 24 Pebruari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, sesaat setelah dirinya kembali ke RSUD Ampana usai menjemput anaknya yang masih berusia kurang lebih delapan tahun dari salah satu sekolah dasar di wilayah Bailo, Ampana Kota.

Menurut keterangan IW, setibanya di rumah sakit, sang anak meminta untuk ditemani ke kamar kecil karena merasa takut terhadap oknum MR. IW mengaku sempat menenangkan anaknya dengan mengatakan agar tidak perlu merasa takut.

Diduga, ucapan tersebut terdengar oleh MR dan memicu kesalahpahaman. IW menyebut, MR kemudian melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas di lingkungan kerja, terlebih mengingat posisinya sebagai pejabat struktural. Situasi disebut memanas setelah terjadi adu argumen singkat antara keduanya.

IW mengaku selanjutnya mengalami tindakan fisik berupa pukulan pada bagian bibir, pipi kiri, serta bagian belakang kepala. Akibat kejadian tersebut, IW mengklaim mengalami luka sobek pada bibir dan bagian dalam pipi, serta bengkak di kepala bagian belakang.

Peristiwa itu, menurut IW, turut disaksikan langsung oleh anaknya. Ia menyebut sang anak mengalami trauma karena melihat orang tuanya dipukul di hadapannya.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, IW telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tojo Una-Una untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen RSUD Ampana terkait insiden tersebut. Kasus ini kini menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Red.ATA)