Hermanto Lasagoli: Jangan Sudutkan Penambang Rakyat dengan Narasi Tanpa Data

Redaksi: SINDITOnews.com

BONE BOLANGO, — Di tengah laporan terbaru Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) yang menyebut maraknya “tambang ilegal” di Bone Bolango, Hermanto Lasagoli, Aktivis pemerhati rakyat penambang, menyerukan pentingnya pendekatan berbasis fakta dan dialog, bukan stigma.

“Kami tidak menolak pengawasan. Tapi kami minta: jangan jadikan rakyat sebagai kambing hitam hanya karena suara mereka tak didengar,” tegas Herman kepada awak media, Sabtu (13/4).

Herman menegaskan, aktivitas penambang tradisional di Suwawa Timur bukan ancaman, melainkan realitas sosial-ekonomi yang lahir dari minimnya alternatif penghidupan. Ia menyoroti bahwa banyak hal positif justru muncul dari aktivitas tersebut — mulai dari peningkatan pendapatan keluarga, penurunan pengangguran usia produktif, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

“Sejak aktivitas tambang rakyat meningkat, banyak pemuda yang pulang dari merantau. Mereka memilih bekerja di tanah sendiri. Ini bukan kejahatan — ini usaha bertahan hidup,” ujarnya.

Herman juga menanggapi tuduhan APMPK tentang maraknya kekerasan terkait PETI. Ia mengakui bahwa insiden sempat terjadi, termasuk yang melibatkan aparat desa pada akhir Januari 2026. Namun, semua telah diselesaikan melalui musyawarah adat, sesuai nilai luhur adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah yang menjadi fondasi masyarakat Gorontalo.

“Ada surat perdamaian bermaterai, ditandatangani semua pihak, dan diketahui kepala desa setempat. Ini bukti bahwa masyarakat mampu menyelesaikan masalahnya sendiri — asal tidak diintervensi dengan narasi yang memecah belah,” katanya.

Menanggapi desakan APMPK agar polisi melakukan sidak ke lokasi pengolahan emas, Herman tidak menolak. Namun ia menekankan:

“Jika ingin sidak, libatkan juga penambang dalam prosesnya. Jangan hanya datang, ambil foto, lalu sebarkan narasi ‘merkuri merajalela’ tanpa uji laboratorium resmi. Itu bukan pengawasan — itu pembentukan opini.”

Ia mengingatkan bahwa proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sedang berjalan, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membentuk Satgas Percepatan Izin Pertambangan Rakyat sejak awal 2026. Artinya, negara sudah mengakui keberadaan mereka — tinggal menunggu status hukum final.

“Kalau memang peduli pada lingkungan dan ketertiban, dukung percepatan WPR, fasilitasi pelatihan teknologi ramah lingkungan, dan ajak dialog. Jangan hanya melapor ke polisi lalu pergi. Rakyat butuh solusi — bukan stigma yang membunuh harapan,” pungkas Herman.

Hingga berita ini diturunkan awak media masih berusaha meminta klarifikasi dan pihak yang bersangkutan, namun Herman berharap, agar persoalan tambang dapat diselesaikan dimeja diskusi untuk solusi.