Sinditonews.com, AMPANA – Kasus dugaan pencaplokan lahan warga dalam proses sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Tojo Una-Una kembali mengemuka dan patut menjadi perhatian publik.
Sengketa ini berawal dari terbitnya Sertifikat Nomor 0017 Tahun 2010 atas lahan seluas 18.588 meter persegi yang terletak di belakang kantor BAPPEDA dan BKD. Di dalam luasan tersebut, terdapat sekitar 8.120 meter persegi yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Deka Botu (82), seorang warga lanjut usia penyandang tuna netra.
Dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Ratolindo pada 23 Juni 2025, terungkap fakta yang menimbulkan tanda tanya serius. Lahan yang menjadi bagian dari sertifikat Pemda tersebut disebut diperoleh melalui transaksi dengan seorang oknum anggota kepolisian. Namun, dalam forum itu diakui bahwa penjualan dilakukan tanpa didukung alas hak kepemilikan yang sah, serta hanya berdasar kesepakatan tanpa dokumen legal formal.
Jika keterangan tersebut benar, maka proses peralihan hak hingga penerbitan sertifikat patut ditelusuri kembali secara menyeluruh. Prinsip kehati-hatian, legalitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan aset daerah seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan administrasi pertanahan.
Di sisi lain, klaim keluarga Deka Botu didukung oleh dokumen historis. Dalam surat jual beli tahun 1973, tercatat bahwa batas sebelah barat lahan yang diperjualbelikan saat itu berbatasan langsung dengan kebun kelapa milik Deka Botu. Catatan ini menunjukkan bahwa penguasaan lahan oleh keluarga tersebut telah diakui jauh sebelum sertifikat aset Pemda diterbitkan pada 2010.
Upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga bagian hukum pemerintah daerah telah dilakukan. Namun hingga kini belum tercapai titik temu, sementara pihak-pihak tertentu disebut beberapa kali tidak menghadiri forum klarifikasi.
Kasus ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Mengingat kembali perkara ini menjadi penting agar proses penelusuran fakta dapat berjalan transparan dan objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Red.HYA)

