Prof.Dr. Sutan Nasomal; Negara Merugi Atas Niaga hasil tambang Ilegal, Gubernur Jangan Diam, Bupati & DPRD Harus Jadi Mediator

Prof.Dr. Sutan Nasomal; Negara Merugi Atas Niaga hasil tambang Ilegal, Gubernur Jangan Diam, Bupati & DPRD Harus Jadi Mediator
Prof.Dr. Sutan Nasional, S.Pd.I. SE. SH. MH. PhD. Pakar Hukum Internasional

Sinditonews.com| Bone Bolango; Aktifitas penambangan emas dan Niaga Black Stone tanpa ijin, yang saat ini masih menjadi pilihan mendesak bagi para penambang lokal yang ada di wilayah konsesi PT. Gorontalo Mineral untuk mengais rezki.

Hingga kini, Pemerintah tidak dapat memberikan perhatian khusus atas aktivitas penambangan tersebut untuk menjadi salah satu objek yang dapat mendorong peningkatan ekonomi rakyat dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Gorontalo dan kabupaten Bone Bolango dari sektor perniagaan hasil tambang. Hal ini di ungkapkan oleh Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.Pd.I. SE.SH.MH.PhD, Pakar Hukum Internasional, pada-Kamis, 01/5/2025.

Salah satu Lokasi aktifitas Penambang rakyat yang berada di lokasi tambang motomboto Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango – Provinsi Gorontalo

Menurut Prof Sutan,”Pimpinan Daerah dan DPRD harus berani mengambil langkah cepat dan tegas untuk menjadi Mediator yang menyediakan Solusi bagi para penambang emas dan penjual Batu Hitam (Black stone) yang notabenenya adalah rakyat penambang lokal, agar kegiatan penambangan dan niaga sumber daya alam ini menjadi legal guna meningkatkan perekonomian rakyat serta menjadi salah satu objek sumber PAD agar dapat di nikmati oleh seluruh rakyat Gorontalo dan bone bolango pada khususnya secara adil dan merata. ungkap Sutan Nasomal.

Olehnya, tegas Pakar Hukum Internasional ini. Gubernur Gorontalo harus memerintahkan Bupati Bone Bolango agar bertindak cepat hadir sebagai mediator dalam menjembatani pihak Perusahaan dan Rakyat penambang lokal hingga melahirkan satu kesepakatan bersama secara tertulis yang dapat menguatkan hak rakyat penambang lokal di atas wilayah konsesi PT. Gorontalo Mineral, agar dapat tercipta keharmonisan kerja, antara rakyat penambang lokal dan perusahaan dalam mengelolah kekayaan sumber daya alam yang ada di wilayah tambang motomboto secara bersama-sama.

Namun, “apabila pimpinan daerah memilih diam atau lebih membela salah satu pihak, maka yang akan terjadi adalah konflik, baik itu konflik kepentingan maupun konflik sosial,yang keduanya hanya memberikan dampak buruk bagi perekonomian rakyat, maka tak ada pilihan lain untuk mengatasi persoalan ini, Pimpinan Daerah dan DPRD harus jadi Mediator antara rakyat penambang lokal dan perusahaan.” Tegas Pakar Hukum Internasional ini.

Aktifitas salah satu ojek batu hitam (Black Stone) yang mengais rezki pada salah seorang penjual material Black Stone

Sementara itu, Yogis Monoarfa aktivis Pengawal Kebijakan (LP.K-P-K) menyinggung persoalan material tambang batu hitam (Black Stone), dirinya mengungkapkan, bahwa kegiatan Niaga material tambang Black Stone ini sudah berlangsung cukup lama. Material Black Stone yang merupakan salah satu hasil Kekayaan alam bone bolango ini-pun, banyak mengundang reaksi para pembeli dari berbagai pengusaha luar daerah Gorontalo dan Pengusaha asing.

“Bupati Bone Bolango memang harus dapat memanfaatkan aktifitas Niaga Black Stone ini untuk kepentingan Daerah, jangan lagi aktifitas Niaga Black Stone di Bone Bolango hanya di manfaatkan oleh para Mafia Tambang yang berlindung di balik rakyat penambang lokal.” Tegasnya. apalagi, lanjut yogis, “beberapa hari lalu beredar isu salah seorang pengusaha dari luar daerah yang mengatasnamakan perwakilan perusahaan yang tidak jelas nama perusahaannya, membangun hubungan kerja sama dengan para pengusaha tambang lokal, ini nantinya akan berdampak buruk terhadap perekonomian rakyat, apabila hal tersebut tidak di ketahui oleh pemerintah daerah setempat, jangan sampai di bone bolango ini ada mafia tambang yang baru lagi.” Tutup yogis. (Rd.SN)