SINDITOnews.com | Limboto, Gorontalo – 11 April 2026. Sidang praperadilan yang diajukan oleh Zainudin Hadjarati alias Kakuhu memasuki babak krusial pada hari ketiganya di Pengadilan Negeri Limboto. Dinamika persidangan mencuri perhatian publik lantaran sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam pemeriksaan saksi dan ahli dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Tim kuasa hukum pemohon, yang tergabung dalam DIGDAYA PERWAKILAN NETIZEN (DPN), secara intensif menguji kredibilitas serta kapasitas para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon. Sorotan utama muncul saat salah satu kuasa hukum, Fanly Katili, menanyakan mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta—inti dari kasus penetapan tersangka terhadap Kakuhu.
Namun, jawaban sang ahli justru mengejutkan. Ia secara terbuka mengakui tidak memiliki penguasaan mendalam terhadap substansi UU Hak Cipta, meski hadir sebagai ahli dalam perkara yang secara eksplisit menyangkut regulasi tersebut. Fakta ini memicu pertanyaan serius mengenai validitas dasar hukum penetapan tersangka.
Keraguan semakin menguat ketika ahli tersebut menyebut salah satu pengacara pemohon sebagai mantan mahasiswanya—pernyataan yang dinilai tidak relevan dan berpotensi mengganggu independensi keterangannya. Dalam sesi tanya jawab selanjutnya, ahli kerap terdiam dan tampak kesulitan menjawab pertanyaan mendasar. Bahkan, dalam satu momen, ia diduga menggunakan ponsel untuk mencari referensi saat memberikan keterangan.
Tidak hanya ahli, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi pun menunjukkan kelemahan serupa. Ketika ditanya tentang proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya ia kuasai, jawaban “lupa” dan “tidak tahu” berulang kali dilontarkan. Kuasa hukum pemohon terpaksa meminta saksi untuk bersikap tegas jika memang tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Ronald Van Mansur Nur dan Susanto M. Kadir, anggota tim kuasa hukum lainnya, turut menekan konsistensi keterangan saksi dan ahli. Hasilnya, kedua pihak terlihat gugup dan tidak mampu memberikan penjelasan yang koheren, sehingga menimbulkan keraguan atas kualitas proses hukum yang telah ditempuh.
Meski pihak termohon menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli dimaksudkan untuk memperkuat langkah penyidikan, fakta di persidangan justru mengarah pada kesimpulan sebaliknya. Publik kini menanti apakah kelemahan-kelemahan tersebut akan menjadi dasar bagi hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati alias Kakuhu.
Sidang praperadilan ini bukan hanya ujian atas sah atau tidaknya prosedur hukum, tetapi juga cermin transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan ruang publik digital.

