TAJUK RENCANA SINDITOnews.com
GORONTALO — Tidak ada lagi ruang untuk menutupi fakta. Mandeknya PT Gorontalo Minerals (GM) bukan sekadar persoalan teknis atau dinamika investasi. Ini telah memasuki wilayah yang lebih serius: indikasi wanprestasi yang dibiarkan berlarut-larut oleh sistem.
Sejak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada 2019, perusahaan tersebut hingga kini belum menunjukkan realisasi produksi komersial yang nyata. Waktu telah berjalan lebih dari cukup. Masa konstruksi telah terlewati. Janji demi janji telah disampaikan. Namun hasilnya tetap nihil.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, titik Bor 1, Bor 3, dan Bor 9 telah berada pada kondisi siap untuk dilakukan eksploitasi. Jika fakta ini benar, maka persoalan menjadi terang:
bukan tidak mampu, tetapi tidak dijalankan.
Dalam kerangka hukum, kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Kewajiban produksi adalah konsekuensi langsung dari izin yang diberikan negara. Ketika kewajiban itu diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar keterlambatan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban izin (wanprestasi administratif).
Lebih dari itu, hukum positif Indonesia telah memberikan landasan yang jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
Pasal 119 huruf c: IUP dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan
Pasal 151: Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
Selain itu, dalam kerangka pemerintahan daerah,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa:
Kepala daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap sektor strategis, termasuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Artinya, dalam konteks ini, Gubernur tidak hanya memiliki kewenangan—tetapi juga kewajiban hukum untuk bertindak.
Kewajiban itu mencakup:
- melakukan evaluasi terhadap pemegang izin
- memberikan teguran administratif
- menetapkan batas waktu (deadline)
- merekomendasikan pencabutan izin kepada pemerintah pusat
Jika tahapan tersebut tidak dilakukan, maka yang terjadi bukan sekadar kelambanan administratif, melainkan pembiaran yang berpotensi melanggar prinsip good governance.
Ironisnya, di saat perusahaan pemegang izin belum menunjukkan kinerja produksi, masyarakat penambang rakyat justru menghadapi tekanan hukum yang cepat dan tegas. Ketimpangan ini memperkuat persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Padahal, konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di titik ini, pertanyaan mendasar tak terelakkan:
mengapa izin yang tidak dijalankan tetap dipertahankan?
Pemerintah daerah tidak bisa terus berada di zona abu-abu. Kewenangan yang dimiliki harus diwujudkan dalam tindakan konkret. Menetapkan tenggat waktu tegas bagi PT GM bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.
Jika dalam batas waktu yang rasional perusahaan tetap tidak menunjukkan realisasi produksi, maka rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah pusat menjadi langkah yang tidak terelakkan.
Editorial ini menegaskan:
Pembiaran terhadap wanprestasi adalah bentuk kegagalan tata kelola.
Dan kegagalan menindak adalah pelanggaran terhadap kewajiban hukum itu sendiri.
Gorontalo kini tidak kekurangan aturan. Yang dipertaruhkan adalah keberanian untuk menegakkannya.
Apakah negara akan tetap diam?
Atau mulai menjalankan kewajibannya?
Waktu untuk bertindak telah habis.

