Prof Dr Sutan Nasomal Desak Presiden Kembalikan Independensi KPK, Evaluasi Kinerja Korsup V

SINDITOnews.com| Jakarta,– Pakar hukum internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk berani mengembalikan independensi ,Menurutnya, langkah ini penting agar KPK kembali pada masa kejayaannya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kuat dan tak bisa diintervensi.

“Kita mendesak Presiden kembalikan masa kejayaan KPK. Banyak kasus besar tidak bisa disentuh sejak revisi UU KPK 2019 disahkan,” tegas Sutan, Senin (22/9/2025).

Prof. Sutan menilai, komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi hanya akan efektif bila KPK kembali independen. Ia pun merinci beberapa langkah yang perlu segera dilakukan:

1. Hapus sistem politik oligarkis dengan melepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dari penyelenggaraan negara.

2. Bersihkan lembaga hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dari intervensi politik maupun mafia hukum.

3. Revisi UU KPK untuk melepaskan lembaga antirasuah dari kontrol eksekutif serta mengeluarkan polisi dan jaksa dari struktur internal KPK.

4. Perkuat instrumen hukum antikorupsi, antara lain dengan merevisi UU Tipikor, mengesahkan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Kami menuntut agar pengaruh oligarki dihapus, RUU perampasan aset segera disahkan, KPK dibersihkan dari intervensi, dan UU Tipikor direvisi. Tanpa itu semua, pemberantasan korupsi hanya jargon,” tegasnya.

Selain itu, Prof. Sutan juga menyoroti kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi V (Korsup wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat). Menurutnya, Korsup V belum optimal karena lebih banyak fokus pada pencegahan ketimbang penindakan.

“Pendidikan antikorupsi memang penting, tapi bukan hanya untuk instansi pemerintah. Harus diperluas ke masyarakat, mahasiswa, aktivis, dan media. Penindakan juga harus jalan, karena tanpa itu, pejabat tidak akan jera dan aset negara tidak kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum terdengar adanya penindakan kasus besar di wilayah Korsup V. “Apa karena tidak ada laporan atau memang kinerjanya yang buruk? Banyak pernyataan hanya sebatas ‘mengingatkan’, bukan tindakan tegas. Ini sangat disayangkan,” pungkasnya.

Prof. Dr. Sutan Nasomal sendiri dikenal sebagai pakar hukum pidana internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.