SINDITOnews.com | Gorontalo — Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kota Gorontalo, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Identitas korban dirahasiakan untuk melindungi hak dan keselamatannya sebagai anak.
Peristiwa ini berawal ketika korban dibujuk oleh seorang temannya untuk pergi ke sebuah lokasi dengan alasan akan diperkenalkan kepada beberapa teman lainnya. Namun sesampainya di tempat tersebut, korban justru diduga dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran dan tidak mampu melindungi diri.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diduga menjadi korban rudapaksa oleh delapan orang pelaku secara bergantian. Aksi keji itu disebut berlangsung sejak malam hingga keesokan paginya, ketika korban masih dalam keadaan lemah dan tidak sadar penuh.
Kejadian tersebut telah resmi dilaporkan oleh korban bersama pihak keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota. Rabu, 26/11/2025.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan serta mengarahkan proses visum untuk melengkapi penyelidikan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan proses hukum akan di jalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

