SINDITOnews.com | Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah, terhitung sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Langkah ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan resmi dari keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permintaan tersebut dikaji dan dikabulkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, (21/3/26).
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024, yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Upaya praperadilannya sebelumnya telah ditolak pengadilan.
KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari strategi penyidikan, bukan bentuk pelonggaran hukum. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat oleh petugas KPK.
Keputusan ini memicu sorotan publik, mengingat Yaqut baru menjalani penahanan selama sekitar 7 hari sejak ditangkap pada 12 Maret 2026. (Red.SN)
Sumber: Sputnik Indonesia

