Bupati Tojo Una-Una Diminta Tegakkan Kewenangan Pembinaan atas Dugaan Penutupan Skandal PPPK

SINDITOnews.com | AMPANA – Ketidakjelasan penanganan dugaan pelanggaran disiplin oleh dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menuntut intervensi langsung dari kepala daerah. Fakta bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan tidak menerima berkas pelanggaran—meski instansi teknis mengklaim telah melimpahkannya—mengindikasikan potensi kelalaian atau upaya sistematis untuk menghindari proses akuntabilitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) memegang kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh PPPK di wilayahnya. Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pejabat pembina wajib menjamin penegakan disiplin dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tepat waktu.

Apabila terbukti bahwa pejabat struktural—seperti Sekretaris Bappeda atau Camat Ampana Kota—tidak menyerahkan dokumen pelanggaran secara administratif yang sah, mereka dapat dikategorikan lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan. Dalam konteks ini, Bupati tidak hanya berwenang, tetapi wajib menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pejabat tersebut sesuai tingkat kelalaiannya.

Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menantikan langkah tegas dari Bupati Tojo Una-Una untuk:

  1. Memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai koridor hukum,
  2. Menelusuri akar penyebab ketidaksesuaian antara klaim instansi teknis dan data BKD,
  3. Memberikan sanksi proporsional kepada siapa pun yang terbukti menghambat atau menutupi proses tersebut.

Kepemimpinan yang kuat diukur bukan hanya dari kemampuan membangun infrastruktur, tetapi juga dari keberanian menegakkan integritas birokrasi—terutama saat menghadapi kasus sensitif yang berpotensi merusak kepercayaan publik. (Red.ATA)

Redaksi berpedoman pada PP No. 49/2018, PP No. 94/2021, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).