SINDITOnews.com | GORONTALO,— Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta segera mengeksekusi PT Gorontalo Mineral dengan Rekomendasi pencabutan izin, bukan hanya memanggilnya untuk “klarifikasi”. Fakta menunjukkan, perusahaan itu gagal memulai produksi sejak 2022, padahal izin konstruksinya hanya berlaku tiga tahun.
“Janji produksi berkali-kali dilanggar. Ini jelas wanprestasi. UU Minerba Pasal 119 huruf c memberi dasar kuat pemda untuk merekomendasikan pencabutan izin,” tegas aktivis pemerhati ekonomi penambang rakyat. Kamis, 2/4/2026 kepada awak media.
PT GM — yang dikuasai Bumi Resources Minerals (80%) dan Antam (20%) — menguasai 24.995 hektare di Bone Bolango. Namun hingga kini, tidak ada produksi komersial, sementara penambang rakyat di wilayah tumpang tindih terus dikriminalisasi sebagai “ilegal”.
Padahal, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bone Bolango seluas 505 hektare telah ditetapkan sejak 2022 oleh Kementerian ESDM dan proses legalisasi menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah rampung secara teknis.
“Negara tidak boleh biarkan tanah rakyat dibekukan oleh perusahaan yang hanya janji-janji,” ujar Usman Hulopi, Pemerhati ekonomi rakyat yang selalu mendampingi penambang tradisional.
Ia menegaskan, pencabutan izin GM bukan serangan terhadap investasi, tapi penegakan hukum. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban, wilayah itu harus dikembalikan ke rakyat — sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Rakyat siap kelola tambang secara legal, ramah lingkungan, dan adil. Yang Rakyat butuhkan hanya keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan yang sama untuk semua.” tutup Usman Hulopi.
Aktivis pemerhati ekonomi penambang rakyat dan masyarakat penambang, menuntut Pemprov jangan hanya fokus pada pendapatan daerah dari royalti korporasi, tapi juga pada kedaulatan ekonomi rakyat. Jika GM terus diberi toleransi, maka hak ribuan penambang tradisional akan terus dikorbankan demi kepentingan korporasi. (Red.SN)

