REDAKSI: SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA – Sengketa kepemilikan lahan yang ditempati sebuah koperasi di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una kembali memanas. Pihak ahli waris resmi menempuh jalur hukum dengan mengantongi dokumen jual beli tanah yang diterbitkan sejak tahun 1968. (23/5/2026)
Dokumen tersebut berupa Surat Jual Beli tertanggal 2 September 1968 yang memuat segel berlambang Garuda serta cap resmi Pemerintah Kecamatan Ulu-Bongka. Dalam surat itu tercatat transaksi jual beli tanah dan bangunan dari S. Barabba kepada H.T. Talono.
Pihak keluarga ahli waris menilai dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum kuat karena turut diketahui dan disahkan oleh Kepala Kampung Marowo, Camat Ulu-Bongka, serta Komandan Sektor Kepolisian setempat pada masa itu.
Di dalam dokumen juga disebutkan bahwa objek tanah dan bangunan yang diperjualbelikan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun di kemudian hari.
Keluarga ahli waris menyatakan gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan hak kepemilikan yang mereka anggap telah terabaikan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus koperasi maupun pemerintah desa setempat masih dalam upaya konfirmasi terkait klaim dan gugatan yang diajukan pihak ahli waris.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

