Ka’kuhu Prapid: Ahli Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka dalam Kasus Hak Cipta

SINDITOnews.com | Gorontalo,– Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Zainudin Hadjarati alias Ka’kuhu mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam persidangan, ahli hukum yang diajukan pemohon, Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H. dari Universitas Negeri Gorontalo, menegaskan bahwa kasus hak cipta tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana tanpa melalui tahapan mediasi dan verifikasi legalitas karya.

“Tidak cukup hanya berdasarkan klaim. Harus ada dasar legal yang jelas dan terverifikasi,” ujar Prof. Wantu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. (9/4/2026)

Fakta penting lain terungkap dari keterangan saksi berinisial SM dan MT, yang menyatakan baru diperiksa pada 22 Januari 2026—padahal penetapan tersangka telah dilakukan lebih awal, yakni pada 12 Januari 2026. Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai urutan prosedur penyidikan, karena keterangan saksi seharusnya menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum penetapan tersangka.

Ahli juga mengingatkan bahwa penyidik wajib menguji secara komprehensif seluruh alat bukti, baik dari segi formil maupun materil, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pihak pemohon menilai rangkaian fakta ini menunjukkan adanya cacat prosedur yang berpotensi menggugurkan keabsahan penetapan tersangka. Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim, apakah proses hukum yang dijalankan telah memenuhi standar yuridis atau justru dibangun di atas fondasi yang rapuh. (Red.SN)