REDAKSI: SINDITOnews.com
ACEH SINGKIL — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil dalam kasus penganiayaan terhadap Muliati menuai sorotan dari berbagai pihak. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali demi memenuhi rasa keadilan korban.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2026), Prof Sutan menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati lebih mendalam dalam perkara tersebut.
“Barangkali sebaiknya keputusan kasus Muliati ini ditinjau kembali. Dalam fakta yang berkembang di persidangan, banyak hal yang dinilai menguatkan posisi korban dan perlu penelusuran secara saksama,” ujar Prof Sutan Nasomal.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Aceh Singkil menjatuhkan vonis pidana 6 bulan percobaan terhadap terdakwa kasus penganiayaan yang menimpa Muliati (44), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Putusan tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan, Muliati disebut mengalami penganiayaan di rumahnya sendiri hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikis berkepanjangan. Dalam persidangan, hasil visum et repertum serta keterangan saksi juga telah dihadirkan sebagai alat bukti.
Keluarga korban mengaku kecewa terhadap putusan tersebut karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
“ kami mengalami trauma berat sampai sekarang. Kami menghormati proses hukum, tetapi putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut bersama kuasa hukum,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Menanggapi hal itu, Prof Sutan menilai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional.
“Vonis percobaan dalam perkara penganiayaan tentu menimbulkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan dan efek jera. Semua upaya hukum yang tersedia harus ditempuh agar keadilan bagi korban benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Aceh Singkil serta Jaksa Penuntut Umum terkait pertimbangan hukum majelis hakim dan kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. (Red.SN)

