Status Naik ke Penyidikan, Kejari Touna Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Redaksi: SINDITOnews.com

Tojo Una-Una, — Proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menandai adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah ini dibuktikan dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor KPU Touna dalam operasi yang digelar oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Tindakan tersebut menegaskan bahwa proses yang berjalan kini bukan lagi sekadar pengumpulan informasi, melainkan pendalaman terhadap dugaan kejahatan yang telah terstruktur.

Menanggapi perkembangan ini, praktisi hukum Ilham, S.H., menekankan bahwa kenaikan status ke penyidikan merupakan momentum krusial.

“Artinya, jaksa telah mengantongi bukti awal adanya peristiwa pidana. Pintu penetapan tersangka kini terbuka lebar,” ujarnya. Kamis, 16/4/2026.

Ilham menambahkan bahwa tahap penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut, menerangkan peristiwa pidana, dan mengidentifikasi pelaku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, di tengah intensitas penegakan hukum yang meningkat, Ketua KPU Touna justru belum memberikan respons resmi terhadap konfirmasi media. Hingga berita diturunkan, upaya komunikasi melalui berbagai saluran, termasuk WhatsApp, tidak membuahkan jawaban. Sikap diam ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi institusi penyelenggara pemilu tersebut.

Desakan untuk transparansi juga datang dari Ketua Pos Bantuan Hukum Masyarakat Adat (Posbakumadin) Touna, Nasrun, S.H.

“Kasus sudah masuk penyidikan—bukan lagi ranah dugaan. KPU harus berhenti bungkam dan memberikan penjelasan kepada publik. Kejaksaan wajib objektif hingga tuntas!” tegasnya.

Hingga kini, Kejari Touna belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sorotan publik tertuju pada struktur internal KPU, termasuk para komisioner maupun jajaran sekretariat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran hibah tersebut.

Masyarakat sipil dan kalangan hukum sepakat: kasus ini menyangkut uang rakyat dan integritas demokrasi. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Redaksi membuka ruang jawab bagi para pihak untuk klarifikasi resmi, Ketua KPU Touna dan Kepala Kejari Touna. Tanggapan klarifikasi akan dimuat segera jika diterima.

Pewarta: Ahmad Taliabu