REDAKSI : SINDITOnews.com
TANGERANG RAYA – Pakar hukum dan ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Dinas Kesehatan kabupaten/kota di wilayah Tangerang Raya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras dan kosmetik yang diduga dijual tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media pada 6 Juni 2026. Menurutnya, pengawasan perlu diperketat untuk mencegah peredaran obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.
“Kami berharap Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Tangerang Raya melakukan penertiban terhadap dugaan penjualan obat keras dan kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan hasil pemantauan tim media yang menemukan sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang diduga menjual obat keras golongan tertentu jenis tramadol.
Menurut laporan tersebut, temuan berawal dari kegiatan sosial kontrol terkait dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan, tim media menemukan toko yang dinilai mencurigakan dan kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja menjaga toko dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penjualan obat tersebut.
Tramadol merupakan obat yang peredarannya diatur secara ketat dan penggunaannya harus berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis. Karena itu, dugaan penjualan obat tersebut di luar ketentuan menjadi perhatian berbagai pihak.
Prof. Sutan Nasomal juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam peredaran obat keras.
Ia menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin atau tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.

