Aktivis Minta Tindakan Tegas terhadap Usaha Kayu Ilegal di Gorontalo Utara

SINDITOnews.com | Gorontalo Utara, — Aktivis lingkungan sekaligus pengamat kebijakan kehutanan, Andi S. Buna, mempertanyakan minimnya pengawasan terhadap usaha pengolahan kayu di Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia menyoroti fakta bahwa hanya enam perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Bahan Baku Hasil Hutan (PBPHH) dalam daftar resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, sementara di lapangan terdapat puluhan tempat pengolahan kayu yang beroperasi tanpa terdaftar.

“Ini bukan soal jumlah saja, tapi soal legalitas dan dampak jangka panjang,” tegas Andi dalam keteranganya, Minggu (19/4).

Menurutnya, keberadaan usaha kayu yang tidak terdaftar berpotensi besar menggunakan bahan baku dari sumber ilegal—seperti hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung atau hutan produksi tanpa izin. Praktik semacam itu, lanjut Andi, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menggerus pendapatan daerah dan merugikan masyarakat adat serta petani hutan rakyat yang taat aturan.

“Kami mendesak Dinas LHK Provinsi Gorontalo dan KLHK untuk segera melakukan penindakan administratif terhadap usaha-usaha yang tidak terdaftar. Jika ditemukan indikasi pidana—seperti kepemilikan kayu tanpa dokumen sah—maka harus ditindaklanjuti bersama Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Andi menekankan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi sumber daya alam Gorontalo Utara yang rentan terhadap deforestasi. Ia juga meminta agar pemerintah daerah membuka akses data PBPHH secara real-time kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka praktik ilegal akan terus tumbuh subur di balik bayang-bayang ketidakjelasan regulasi dan lemahnya pengawasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas LHK Provinsi Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. (Red.SN)