REDAKSI: SINDITOnews.com
JAKARTA — Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH, MH, meminta pemerintah meninjau kembali fungsi dan penerapan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Indonesia. Ia menilai, muncul persepsi di tengah masyarakat adanya perbedaan standar antara warga biasa dan pejabat publik.
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Sutan menyoroti bahwa di tingkat masyarakat, SKCK kerap menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan, bahkan menjadi tolok ukur rekam jejak seseorang.
“Di masyarakat, orang dengan catatan hukum akan kesulitan mengurus SKCK untuk keperluan kerja. Namun di sisi lain, publik kerap mempertanyakan bagaimana standar yang diterapkan terhadap pejabat negara,” ujarnya. Sabtu, 2/5/2026.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan aturan. Ia menegaskan bahwa isu tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
Prof. Sutan juga menguraikan bahwa mekanisme penerbitan SKCK memiliki jenjang, mulai dari tingkat Polsek hinggaM abes Polri, tergantung kebutuhan administrasi. Namun, ia mempertanyakan apakah fungsi SKCK saat ini masih relevan sebagai instrumen seleksi moral dan administratif secara menyeluruh.
“Perlu ada kejelasan: apakah SKCK hanya bersifat administratif untuk keperluan tertentu, atau juga menjadi standar etik dalam penentuan jabatan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Presiden RI untuk melakukan evaluasi kebijakan agar tidak terjadi kesan ketimpangan perlakuan antara masyarakat umum dan pejabat negara.
“Jika memang ada perbedaan mekanisme atau dasar hukum, itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi standar ganda,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai wacana evaluasi fungsi SKCK tersebut. Namun, pengamat menilai diskursus ini penting sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem administrasi negara.

