Prof Sutan Nasomal Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum: “Hukum Jangan Diam”

REDAKSI: SINDITOnews.com

JAKARTA/PEKANBARU – Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kembali menjadi sorotan publik. Hingga lebih dari 150 hari sejak laporan resmi disampaikan ke aparat penegak hukum, belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak pemerintah, khususnya Presiden RI, untuk memastikan penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Ini bukan sekadar laporan biasa. Jika dugaan kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan berlarut tanpa kepastian, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (02/05/2026).

Laporan dugaan korupsi ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hasil klarifikasi pelapor ke pihak Kejati Riau pada Maret 2026 menyebutkan belum adanya progres signifikan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam investigasi awal, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan mark-up pengadaan alat drilling rig, kejanggalan pengelolaan dana Participating Interest (PI), serta penggunaan dana CSR yang diduga tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan menilai aparat penegak hukum tidak boleh menunda penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.

“Jika unsur awal sudah terpenuhi, maka wajib ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Tidak boleh ada pembiaran. Transparansi kepada publik juga menjadi keharusan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses hukum berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ketika hukum terlihat diam, maka diam itu sendiri menjadi persoalan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” tambahnya.

Pelapor sendiri mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung dan KPK mengambil langkah supervisi, bahkan alih penanganan jika diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas terhadap dugaan korupsi berskala besar tersebut. (Red)