AKPERSI Tegaskan Perdamaian Tidak Hapus Dugaan Pelanggaran, Minta Propam Tetap Proses Oknum Polisi

REDAKSI: SINDITOnews.com

GORONTALO,- AKPERSI melalui jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menyampaikan sikap resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang diduga melibatkan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pernyataan bersama, AKPERSI menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

AKPERSI menjelaskan, sejak awal organisasi telah mendampingi korban dalam proses pelaporan di tingkat Polda sebagai bentuk solidaritas sekaligus komitmen menjaga marwah profesi jurnalistik. Namun di tengah proses penanganan perkara, muncul upaya perdamaian antara korban dan terduga pelaku yang disebut memiliki hubungan keluarga.

Menyikapi hal tersebut, AKPERSI menegaskan bahwa keputusan damai merupakan hak pribadi korban, tetapi tidak menghapus sikap kelembagaan organisasi terhadap dugaan tindak kekerasan.

“AKPERSI menghormati keputusan pribadi korban, tetapi secara organisasi kami tetap menolak dan mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan. Pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas pernyataan bersama DPP, DPD, dan DPC AKPERSI.

AKPERSI juga menilai bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.

Karena itu, organisasi meminta kepada Kapolda dan Divisi Propam untuk tetap melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, AKPERSI kembali menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh mendapatkan intimidasi, tekanan, maupun tindakan represif dari pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum.

“Kami meminta institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika tindakan kekerasan terhadap wartawan dibiarkan selesai hanya dengan alasan hubungan keluarga, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan mencoreng komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.

AKPERSI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan perlindungan terhadap insan pers serta menjaga independensi kerja jurnalistik di Indonesia. (RED)