BGN Tegaskan Honor Relawan SPPG MBG Tak Boleh Dipotong, SPPG Uwentanaga Beri Klarifikasi

REDAKSI : SINDITOnews.com

AMPANA — Dugaan pemotongan honor relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Uwentanaga, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, menuai sorotan. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala SPPG berinisial AR dengan alasan kedisiplinan kerja, khususnya bagi relawan yang terlambat masuk kerja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para relawan mengaku honor mereka dipotong meski keterlambatan hanya terjadi beberapa menit. Selain itu, relawan juga disebut tetap menerima Surat Peringatan (SP) dari pihak SPPG. Kondisi ini dikabarkan telah berlangsung hampir satu tahun sejak dapur SPPG mulai beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak SPPG Uwentanaga memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan kebijakan pemotongan hanya diberlakukan kepada relawan yang terlambat lebih dari 10 hingga 15 menit, dengan batas toleransi keterlambatan sebanyak tiga kali dalam sepekan. Adapun nominal pemotongan disebut sebesar Rp15 ribu setiap kali gajian.

Pihak SPPG menjelaskan, pada awal operasional tidak pernah ada kebijakan pemotongan honor. Namun, meningkatnya keterlambatan relawan dinilai berdampak pada keterlambatan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pihak SPPG mengambil langkah untuk meningkatkan disiplin kerja.

“Di awal operasional tidak ada pemotongan gaji sama sekali. Namun karena keterlambatan para relawan ini memicu keterlambatan distribusi, kami memutuskan adanya pemotongan agar relawan bisa lebih profesional dan disiplin dalam bekerja,” ujar pihak SPPG dalam keterangannya.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Ir. Dadan Hindayana, M.Si, menegaskan bahwa honor relawan maupun karyawan SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.

“Hormat relawan harus dibayarkan penuh sesuai standar yang telah ditetapkan dan tidak boleh disunat oleh pihak mana pun,” tegas Kepala BGN.
Pernyataan tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman terkait penerapan aturan disiplin di tingkat pelaksana program. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah penyelesaian maupun tindak lanjut atas persoalan tersebut.