REDAKSI: SINDITOnews.com
ACEH TENGAH – Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah memicu sorotan publik. Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin dengan nominal tertentu, yang dinilai memberatkan serta memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.
Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon menyebut adanya kewajiban pembayaran sekitar Rp100 ribu per bulan, yang terdiri dari iuran komite dan kegiatan sekolah. Jika dikalkulasikan dari jumlah siswa, potensi dana yang terkumpul dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kebutuhan dasar pendidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah pungutan tersebut sesuai aturan, atau justru melampaui ketentuan yang berlaku?
Menanggapi hal ini, Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional, menegaskan bahwa praktik penarikan iuran dengan nominal yang ditentukan dan bersifat rutin berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak dibenarkan.
“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, maka itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan. Dalam konteks aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya. Jum’at, 1/5/2026.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Pengumpulan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa penetapan nominal.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana pendidikan. Menurutnya, seluruh pemasukan dan penggunaan dana harus terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
“Sekolah tidak boleh membebani orang tua di luar ketentuan. Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan respons.
Situasi ini memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh serta pengawasan ketat oleh pihak berwenang, guna memastikan praktik di dunia pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat.

