REDAKSI : SINDITOnews.com
ACEH SINGKIL – Gelombang aksi damai masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo mengguncang Kantor PT Nafasindo, DPRK hingga Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (19/5/2026). Massa menuntut perusahaan segera membayarkan hak-hak tenaga kerja yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pakar Hukum Internasional, Prof. Sutan Nasomal meminta Bupati Aceh Singkil bersama Forkopimda segera memfasilitasi penyelesaian sengketa antara buruh dan perusahaan agar tidak berlarut-larut.
“Bupati harus memerintahkan Disnaker bersama Kapolres dan Dandim menjembatani penyelesaian ini agar tuntas dan tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada sejumlah media di Jakarta.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Orasi April Siregar menyampaikan tuntutan agar PT Nafasindo segera membayar hak karyawan yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Ia menyoroti adanya pekerja yang telah mengabdi hingga 15 tahun namun hak pesangon dan kompensasinya diduga tidak dipenuhi secara layak.
Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pembentukan tim K3, penghentian operasional perusahaan bila terbukti melanggar aturan keselamatan kerja, pembayaran hak ahli waris pekerja, serta dukungan proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang disebut dalam orasi.
Usai berunjuk rasa di kantor perusahaan, massa bergerak ke DPRK Aceh Singkil dan diterima Ketua DPRK H. Amaliun bersama anggota Komisi II. Mereka menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga selesai.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Bupati Aceh Singkil dan disambut Bupati H. Sapriadi Oyon yang menyatakan pemerintah daerah siap memediasi dan memanggil manajemen PT Nafasindo guna menyelesaikan seluruh hak karyawan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Situasi aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Masyarakat berharap proses mediasi dapat segera menghasilkan solusi konkret agar hak-hak pekerja maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

