Pakar Hukum Internasional Nilai Peredaran Obat dan Kosmetik Tanpa Izin Sudah Mengancam Jiwa Masyarakat
SINDITOnews.com| Jakarta,— Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan para menteri, kepala daerah, dan aparat penegak hukum melakukan razia nasional terhadap peredaran obat kesehatan dan kecantikan ilegal yang marak beredar di masyarakat.
Menurutnya, peredaran obat kesehatan dan kosmetik tanpa izin edar resmi kini sudah sangat meresahkan dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna. Ia menilai, pemerintah harus segera bertindak sebelum jatuh korban jiwa maupun cacat permanen akibat penggunaan obat ilegal tersebut.
“Sangat mendesak untuk ditertibkan oleh pemerintah, baik menteri, wali kota, bupati, maupun aparat kepolisian agar tidak jatuh korban jiwa dan cacat permanen bagi penggunanya,” ujar Prof. Sutan Nasomal menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Jakarta, Selasa (15/10/2025), melalui sambungan telepon WhatsApp dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka.
Penelusuran tim wartawan menemukan sebuah toko kosmetik di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Toko itu berada di samping masjid dan membuat warga sekitar resah karena aktivitasnya tidak menghormati lingkungan tempat ibadah.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menuturkan, toko tersebut berkamuflase sebagai penjual kosmetik, namun pembelinya kebanyakan remaja yang membeli obat jenis Tramadol dan Eximer.
“Kegiatan ini sangat mengganggu tempat ibadah dan jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Dari keterangan warga, pemilik toko diduga berinisial ARM.
Kegiatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) yang menyebut:
“Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”
Pelaku yang melanggar ketentuan itu dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menegaskan larangan keras mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut. Mereka juga meminta agar ada pengawasan rutin dari dinas kesehatan dan pihak kepolisian supaya praktik serupa tidak terulang.
“Peredaran obat keras tanpa resep dokter dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan,” ungkap seorang warga lainnya.
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penertiban besar-besaran perlu komando langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pamungkasnya tinggal perintah Presiden untuk menugaskan para menteri bersama Kapolri menertibkan seluruh apotek dan toko obat di Indonesia. Selama ini razia penertiban obat terlarang belum berjalan optimal. Harus ada tindakan serentak melibatkan Kadinkes, bupati, wali kota, kapolres, dandim, hingga polisi militer di tiap daerah,” tandasnya. (Rd.SN)

