SINDITOnews.com | Tojo Una-Una,— Setelah lebih dari satu dekade mengabdi, Andi Yusuf—warga Desa Sabo yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana—tiba-tiba kehilangan pekerjaannya tanpa penjelasan resmi, tanpa surat pemberitahuan, dan tanpa hak-hak yang seharusnya diterima. Yang lebih mencengangkan: ketika media berupaya mengonfirmasi, pihak perusahaan justru meneluarkan syarat-syarat tak lazim. (31/3)
Menurut pengakuan Andi kepada awak media, ia tidak pernah menerima surat PHK tertulis, padahal Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan hubungan kerja. Ia juga mengungkap fakta mencurigakan, “selama bertahun-tahun bekerja, tak pernah menerima salinan fisik Surat Perjanjian Kerja (SPK)—dokumen hanya boleh dibaca di kantor, lalu langsung ditarik kembali oleh manajemen.” ungkapnya.
Upaya klarifikasi oleh awak media pada Minggu (29/3) dan Senin (30/3) justru memperlihatkan sikap defensif perusahaan. Alih-alih membuka ruang dialog di kantornya, PLTU Ampana menolak kedatangan wartawan dan memberikan syarat kontroversial: harus membawa surat izin dari Kepolisian dan Koramil untuk bisa masuk area perusahaan.
Lebih jauh, ketika dihubungi via WhatsApp, perwakilan perusahaan PLTU Ampana—justru mengalihkan tanggung jawab ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), seolah persoalan pelanggaran prosedur PHK bukan urusan internal perusahaan.
Padahal, PHK sepihak tanpa alasan hukum dan tanpa prosedur adalah tindakan ilegal menurut UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut bisa batal demi hukum, dan perusahaan wajib membayar ganti rugi hingga dua kali lipat pesangon, plus upah selama masa PHK ilegal.
Hingga kini, pihak perusahaan PLTU Ampana belum memberikan penjelasan resmi yang memicu pertanyaan besar: apakah perusahaan sengaja menghindari transparansi karena sadar telah melanggar hukum?
Masyarakat berhak tahu. Pekerja berhak adil. Dan perusahaan yang menikmati keuntungan dari tenaga manusia wajib tunduk pada aturan main yang sama—bukan menciptakan aturan sendiri di balik tembok tertutup. (Red.ATA)

