Desa Muara Dua Dilaporkan, Warga Kehilangan 5 Hektare Lahan akibat Surat Tanah Ganda

Desa Muara Dua Dilaporkan, Warga Kehilangan 5 Hektare Lahan akibat Surat Tanah Ganda

SINDITOnews.com| BENGKALIS, RIAU – Kelalaian administrasi di tingkat desa bukan hanya soal salah ketik atau salah arsip. Di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, dugaan penerbitan surat tanah ganda membuat seorang warga kehilangan sebagian besar lahannya dan menyeret kantor desa ke ranah hukum.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Riau menerima laporan Satiman, warga setempat. Ia mengaku memiliki lahan seluas 7 hektare dengan sertifikat resmi, namun saat dilakukan pengecekan lapangan, hanya tersisa sekitar 2 hektare. Sisanya sekitar 5 hektare sudah dikuasai pihak lain dan ditanami kelapa sawit.

Investigasi LP.K-P-K menemukan indikasi kuat bahwa surat tanah baru diterbitkan oleh perangkat Desa Muara Dua untuk pihak lain di atas lahan yang sudah bersertifikat milik Satiman.

“Kami sudah verifikasi dokumen dan turun langsung ke lokasi. Ada dugaan penerbitan surat tanah tanpa prosedur sah. Kalau ini benar, ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran hukum serius,” tegas Hadan Ustadi SH, Ketua Komda LP.K-P-K Riau.

Upaya mediasi sempat dilakukan. Namun, jawaban perangkat desa dinilai tidak memuaskan dan terkesan menghindar.

“Mereka hanya bilang, ‘Siap, kami akan bantu.’ Itu jawaban normatif yang tidak menyelesaikan masalah dan menunjukkan indikasi kelalaian serius,” tambah Hadan.

Karena mediasi buntu, LP.K-P-K bersama Satiman resmi melaporkan oknum perangkat desa dan pihak penerima surat tanah ganda ke kepolisian.

Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi desa dan membuka ruang bagi mafia tanah,” tegas Hadan.

Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Kasus ini memicu keresahan luas di Desa Muara Dua. Sejumlah warga khawatir lahan mereka pun bisa “hilang” jika administrasi pertanahan di desa tidak segera dibenahi.

Kami minta audit total semua sertifikat dan surat tanah di desa ini,”ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Desa Muara Dua belum dapat di hubungi untuk di mintakan keterangan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini sedang dalam Penyelidikan pihak Polsek Siak Kecil.

Kasus ini-pun menjadi alarm bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia. Transparansi, verifikasi berlapis, dan pengawasan ketat dalam penerbitan dokumen tanah adalah keharusan. Satu kelalaian saja dapat berujung pada kerugian warga, hilangnya kepercayaan publik, dan jeratan hukum.

“Jangan biarkan oknum bermain di atas penderitaan rakyat,” pungkas Hadan.