LP.K-P-K: Antara Legalitas Perusahaan dan Keadilan Untuk Rakyat Penambang Lokal

SINDITOnews.com | Bone Bolango,- Di tengah bayang-bayang konsesi besar PT. Gorontalo Minerals (GM), rakyat penambang lokal masih terus berjuang mempertahankan mata pencahariannya. Aktivitas tambang rakyat yang dianggap ilegal berbenturan dengan izin resmi perusahaan, menciptakan paradoks hukum tambang yang belum terselesaikan hingga kini.

Secara hukum, wilayah kontrak karya atau izin usaha pertambangan (IUP) merupakan hak eksklusif perusahaan. Namun di lapangan, masyarakat sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari tambang emas tradisional. Bagi mereka, tambang bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan juga warisan sosial dan budaya.

“Selama rakyat tidak diberi ruang dalam hukum tambang nasional, konflik seperti ini akan terus berulang,” kata seorang aktivis pengawal kebijakan pemerintah di Bone Bolango.

Paradoks itu makin tampak ketika di satu sisi, rakyat dijerat sebagai penambang ilegal, sementara dari hasil di katakan ilegal itu, mereka justru menopang ekonomi daerah melalui sumbangsih nyata: membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, menekan angka kriminalitas hingga membantu pemerintah membangun fasilitas umum seperti jembatan dan tempat kesehatan.

Namun, pernyataan tegas datang dari salah satu Petinggi Daerah Bone Bolango yang dihubungi via WhatsApp. Ia menyebut tantangan terbesar dalam penyelesaian konflik tambang ini bukan hanya soal hukum, tapi juga political will pemerintah pusat.

“Tantangan berat menghadapi blok kontrak karya GM. Political will pemerintah pusat sangat menentukan,” ujarnya singkat.

Visual Gambar Ilustrasi

Sejumlah pihak kini mendorong pola kemitraan tambang sebagai solusi jalan tengah. Kemitraan ini memungkinkan perusahaan menggandeng penambang lokal melalui sistem koperasi, zona tambang rakyat, atau operasi bersama. Pola serupa telah diterapkan oleh PT Antam Tbk di Pongkor dan PT Vale di Sulawesi Selatan, dengan hasil positif bagi masyarakat sekitar.

Menurut ketentuan PP No. 96 Tahun 2021 Pasal 145, perusahaan pemegang IUP diwajibkan memberdayakan masyarakat sekitar tambang. Ini bisa menjadi dasar hukum bagi daerah untuk menegosiasikan bentuk kemitraan yang menguntungkan semua pihak.

“Kemitraan bukan menyerahkan tambang, tapi membuka pintu keadilan ekonomi bagi rakyat,” ujar  Aktivis pengawal kebijakan pemerintah.

Paradoks hukum tambang di Bone Bolango menunjukkan satu hal: hukum yang tak berpihak pada rakyat akan selalu menimbulkan luka sosial. Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menjadi jembatan—agar hukum tidak hanya melindungi korporasi, tapi juga memberi ruang hidup yang layak bagi rakyat penambang.