Pasal 33 untuk Siapa?

TAJUK RENCANA

Ketika Negara Menjaga Korporasi, Rakyat Tambang Menjaga Hidupnya Sendiri

Di tanah yang kaya emas seperti Gorontalo, ironi justru terasa paling nyata. Di satu sisi, kekayaan alam begitu melimpah. Namun di sisi lain, rakyat yang hidup di atasnya justru merasa semakin jauh dari kesejahteraan yang dijanjikan konstitusi.

Bagi ribuan keluarga di wilayah tambang rakyat, emas bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah sumber kehidupan. Dari aktivitas itulah mereka menghidupi keluarga, menyekolahkan anak-anak, dan menjaga roda ekonomi desa tetap berputar.

Namun belakangan, ruang hidup ekonomi itu terasa semakin sempit.

Ketika jalur perdagangan emas rakyat mulai dibayangi ketakutan hukum dan ketidakpastian kebijakan, kegelisahan masyarakat pun mulai berkembang menjadi kekecewaan terbuka. Harapan yang pernah dititipkan kepada pemerintah kini berubah menjadi pertanyaan besar tentang arah keberpihakan kekuasaan.

Di berbagai wilayah tambang, wacana aksi demonstrasi mulai menggema. Bahkan desakan agar Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mundur dari jabatannya mulai terdengar dari kalangan masyarakat tambang yang merasa aspirasi mereka tidak lagi didengar.

Namun sesungguhnya, persoalan yang sedang terjadi jauh lebih besar daripada sekadar tuntutan politik.

Yang dipertanyakan rakyat adalah keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Mengapa aktivitas tambang rakyat yang menjadi sumber penghidupan ribuan orang justru terus berada dalam tekanan regulasi, sementara korporasi besar mendapatkan ruang yang lebih luas dalam mengelola kekayaan alam?

Pertanyaan ini kini bergema dari desa-desa tambang hingga ke ruang publik.

Padahal selama ini, pertambangan rakyat telah menciptakan efek ekonomi yang nyata. Ribuan orang memperoleh pekerjaan secara mandiri tanpa bergantung pada program bantuan pemerintah.

Lebih dari itu, keberhasilan para penambang sering kembali kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial. Perbaikan jalan desa, pembangunan jembatan, bantuan fasilitas kesehatan seperti ruang UGD, santunan bagi panti asuhan, hingga pembangunan rumah ibadah sering lahir dari swadaya para penambang.

Tidak sedikit fasilitas umum di desa-desa tambang yang berdiri dari hasil solidaritas ekonomi para penambang.

Karena itu, di mata masyarakat lokal, para penambang bukan sekadar pekerja tambang. Mereka adalah penggerak ekonomi rakyat—bahkan dapat disebut sebagai investor lokal sejati yang secara langsung menyalurkan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Sebaliknya, sebagian warga menilai kehadiran korporasi besar yang selama ini mendapat dukungan kebijakan pemerintah belum sepenuhnya menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sering disebut-sebut, masih sebatas slogan dan janji dibandingkan realisasi yang benar-benar dirasakan rakyat.

Persepsi ketimpangan inilah yang kini memicu kegelisahan sosial.

Bagi masyarakat tambang, persoalan ini bukan sekadar soal legalitas aktivitas ekonomi. Ini adalah soal hak hidup.

Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat menjadi sangat sederhana: kemakmuran rakyat yang mana?

Apakah rakyat—sebagai pemilik kedaulatan negara—tidak berhak hidup sejahtera?

Apakah mereka tidak berhak mengelola sumber daya alam yang berada di tanah mereka sendiri secara swadaya?

Selama ini para penambang bertahan dengan kemampuan mereka sendiri. Mereka menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri, menggerakkan ekonomi desa tanpa bergantung pada bantuan negara, bahkan tanpa harus membebani anggaran pemerintah.

Yang mereka pertahankan bukan sekadar aktivitas tambang.

Yang mereka pertahankan adalah kemerdekaan ekonomi rakyat.

Karena itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat—bukan justru tampil seperti pengawas yang memagari ruang hidup masyarakatnya sendiri.

Jika pemerintah gagal membaca kegelisahan sosial yang kini mulai muncul di akar rumput, maka ketegangan antara kebijakan negara dan harapan rakyat hanya tinggal menunggu waktu untuk membesar.

Gorontalo kini berdiri di sebuah persimpangan sejarah.

Apakah kekayaan alam akan dikelola dengan memberi ruang bagi rakyat yang hidup di atasnya, atau justru semakin menjauh dari mereka yang selama ini menjaga dan menggantungkan hidup pada perut bumi itu sendiri?

Sejarah telah berkali-kali mengingatkan, ketika rakyat merasa kehilangan hak atas tanah dan kekayaan alamnya, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan kepada pemerintah—tetapi juga legitimasi moral kekuasaan itu sendiri.

Oleh: REDAKSI SINDITOnews.com