REDAKSI:SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA – Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Namun, kebebasan tersebut dinilai harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung etika, norma hukum, dan penghormatan terhadap martabat sesama.
Di tengah perkembangan media sosial yang semakin masif, muncul fenomena penyampaian kritik yang tidak lagi berorientasi pada perbaikan kebijakan, melainkan cenderung mengarah pada penghinaan, ujaran yang merendahkan, hingga serangan personal terhadap lembaga maupun individu yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Ketua Tim Advokat dan Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, S.H., M.H., C.L.I., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah terbuka terhadap kritik yang konstruktif. Namun demikian, kritik yang disampaikan harus didasarkan pada fakta, data, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Demokrasi memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Akan tetapi, kebebasan tersebut tetap memiliki batas berupa etika, norma sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kritik yang membangun tentu kami hormati, namun penghinaan atau penyebutan yang merendahkan martabat orang lain tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang sehat,” ujar Ishak dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokratis. Namun, perdebatan publik seharusnya menjadi sarana pertukaran gagasan dan solusi, bukan arena saling menyerang yang berpotensi memperkeruh suasana serta mengaburkan substansi persoalan yang sedang dibahas.
Ishak menilai bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan argumentasi yang rasional, objektif, dan berbasis fakta. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang digital agar tetap menjadi wadah diskusi yang produktif dan mencerdaskan.
“Kami lebih memilih fokus bekerja dan melayani masyarakat melalui program-program pembangunan, pelayanan publik, serta penguatan kepastian hukum. Kritik yang disampaikan dengan baik akan menjadi bahan evaluasi, tetapi hujatan tanpa dasar tidak akan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, kontrol sosial, dan penyampaian aspirasi secara bermartabat. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diharapkan mampu membedakan antara kritik yang bertujuan memperbaiki keadaan dengan narasi yang hanya memicu konflik dan polarisasi.
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, lanjut Ishak, berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Pada akhirnya, pembangunan daerah membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Kritik yang disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab akan menjadi energi positif bagi perbaikan, sementara komunikasi yang mengedepankan penghormatan dan etika akan memperkuat fondasi demokrasi yang sehat.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

