Redaksi: SINDITOnews.com
GORONTALO – Sekretaris Dewan Pengawas DPN Digdaya Perwakilan Netizen sekaligus Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefry Taha alias Yoker, menanggapi beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari akun Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Salahudin Pakaya.
Dalam percakapan yang beredar, akun yang diduga milik Salahudin Pakaya disebut memberikan komentar terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo yang mengabulkan gugatan Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., dengan menyebut majelis hakim seolah sedang melakukan “eksperimen hukum”.
Menanggapi hal tersebut, Yoker menyayangkan apabila pernyataan itu benar disampaikan oleh seorang akademisi yang juga merupakan kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara tersebut.
“Kalau benar itu disampaikan oleh yang bersangkutan, saya menilai pernyataan itu tidak mencerminkan sikap akademis yang elegan. Menyalahkan hakim hanya karena kalah gugatan bukanlah bentuk penghormatan terhadap proses peradilan,” ujar Yoker.
Menurutnya, hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang matang, bukan berdasarkan asumsi atau percobaan.
Ia menegaskan, setiap pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan telah diberikan ruang melalui mekanisme hukum yang sah, seperti banding maupun kasasi, bukan dengan membangun opini yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kekalahan dalam perkara tidak otomatis berarti hakim salah. Bisa saja argumentasi hukum yang diajukan tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim. Itulah esensi dari peradilan yang independen dan objektif,” tegasnya.
Yoker juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang wajar, baik di lingkungan akademik maupun praktik hukum. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut seharusnya disalurkan melalui forum akademik atau upaya hukum yang tersedia, bukan melalui narasi yang berpotensi mendeligitimasi putusan pengadilan.
“Kritik terhadap putusan hakim tentu boleh disampaikan, tetapi harus proporsional, berbasis argumentasi hukum, dan tetap menjaga marwah lembaga peradilan. Publik dapat menilai sendiri, apakah yang terjadi benar sebuah eksperimen hukum, atau sekadar bentuk kekecewaan karena putusan tidak sesuai harapan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Salahudin Pakaya terkait kebenaran tangkapan layar percakapan yang beredar. Belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan mengenai polemik tersebut. (Red.SN)

