REDAKSI: SINDITOnews.com
ACEH SINGKIL, 30 April 2026 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Aceh Singkil menjadi momentum penting bagi penguatan komitmen pembangunan daerah, khususnya di sektor perkebunan. Dalam upacara yang digelar pada 27 April 2026, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.
Dalam pidatonya, Fadhlullah menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tengah merancang regulasi yang memperkuat kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen keadilan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
“Seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada masyarakat atau daerah. Ini bagian dari tanggung jawab sosial dan aturan pemerintah yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Momentum tersebut juga bertepatan dengan terbentuknya Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil, yang hadir sebagai wadah advokasi dan kontrol sosial terhadap pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma.
Pengurus sementara TMP-TP, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan bahwa keberadaan organisasi ini bertujuan memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini dinilai belum terpenuhi secara optimal, terutama di daerah yang masih tergolong tertinggal.
Sementara itu, Pembina TMP-TP, Sutan Nasomal, menyambut positif pernyataan Wakil Gubernur Aceh. Ia menilai kebijakan plasma merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah yang memiliki potensi besar di sektor perkebunan.
Menurutnya, kewajiban penyediaan kebun plasma telah memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.
“Dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sudah seharusnya masyarakat Aceh Singkil ikut merasakan manfaat ekonomi secara nyata. Plasma bukan sekadar kewajiban, tetapi instrumen keadilan sosial,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan membina TMP-TP dalam mendorong pembangunan daerah yang adil dan bermartabat.
Dengan dorongan kebijakan dari pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat, diharapkan sektor perkebunan di Aceh Singkil dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di wilayah tersebut. (Red)
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasional, SH. MH. Pakar Hukum Pidana Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketu Umum Advokat Muda Indonesia, Pendiri Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.

