Ketika Warga Menunggu Kepastian: Kasus Mantan Kades Pentadu Barat Masih Menggantung, Kejari Didesak Beri Jawaban

REDAKSI:SINDITOnews.com

Boalemo – Ruang audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (8/6/2026), menjadi tempat bertemunya dua kepentingan yang kini semakin sulit dipertemukan: kehati-hatian penegakan hukum dan tuntutan masyarakat akan kepastian.

Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) bersama sejumlah warga Desa Pentadu Barat datang dengan satu pertanyaan yang hingga kini belum mereka rasakan jawabannya: sampai di mana sebenarnya penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kepala Desa Pentadu Barat berinisial SA?

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Bagi sebagian warga, perkara yang berlarut-larut telah melahirkan ketidakpastian yang tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga masa depan pemerintahan desa.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara menghadapi sejumlah kendala, mulai dari pergantian personel penyidik hingga keterbatasan sumber daya manusia. Kejaksaan juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah hukum.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat.

Koordinator APRN Boalemo, Roy Syawal, menilai masyarakat membutuhkan ukuran yang lebih konkret daripada sekadar penjelasan mengenai kendala internal lembaga.

Menurutnya, publik tidak sedang mempertanyakan dinamika organisasi di dalam institusi penegak hukum, melainkan menunggu kepastian atas perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat dalam waktu yang cukup panjang.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan. Mereka ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara dan kapan proses itu akan mencapai kepastian hukum,” ujarnya.

Keresahan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang hadir dalam audiensi. Mereka menilai lambatnya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak diimbangi dengan informasi yang memadai mengenai progres penanganan kasus.

Di sisi lain, Kejari Boalemo menyebut bahwa penyelidikan masih berjalan dan sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Jumlah saksi yang telah diperiksa memang menunjukkan adanya aktivitas penanganan perkara. Namun bagi masyarakat, angka tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana hasil pemeriksaan itu telah membawa perkara menuju titik terang?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi sorotan publik.

Bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, melainkan tentang kepastian proses yang sedang berlangsung.

Dalam negara hukum, kehati-hatian memang merupakan prinsip yang harus dijaga. Namun kepastian hukum juga merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan.

APRN menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan berharap Kejaksaan dapat memberikan informasi yang lebih terukur mengenai tahapan yang sedang berjalan. Sementara masyarakat Desa Pentadu Barat masih menunggu satu hal yang sama: kejelasan atas perkara yang hingga kini belum menemukan ujungnya.