PTSL Bulango Raya: Saatnya Audit dan Tanggung Jawab Ditegakkan

REDAKSI : SINDITOnews.com

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini menjadi instrumen penting dalam mengurangi sengketa lahan, meningkatkan nilai ekonomi aset warga, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan. Namun tujuan mulia tersebut akan kehilangan makna ketika pelaksanaannya justru menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Situasi itulah yang kini menjadi perhatian publik di Desa Bulango Raya. Sejumlah warga mengaku telah menyerahkan dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL sejak tahun 2020. Akan tetapi, hingga kini pematokan batas lahan yang menjadi bagian penting dari proses tersebut disebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai keterlambatan administratif. Ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya, sementara hak yang dijanjikan belum terealisasi dalam rentang waktu yang cukup panjang, maka muncul pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan program tersebut.

Kepercayaan publik merupakan modal utama penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap ketidakjelasan dalam pengelolaan program yang melibatkan dana masyarakat berpotensi menimbulkan keraguan, spekulasi, bahkan konflik sosial yang sebenarnya dapat dihindari apabila informasi disampaikan secara terbuka sejak awal.

Pernyataan yang menyebut belum diketahui secara pasti jumlah dana yang telah terkumpul dalam program tersebut menjadi sinyal bahwa mekanisme pengawasan internal perlu mendapat perhatian serius. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penerimaan dan penggunaan dana semestinya dapat ditelusuri, dicatat, dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Fakta bahwa keluhan tidak hanya datang dari warga, tetapi juga mendapat perhatian dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi kelembagaan yang tidak bisa diselesaikan melalui penjelasan informal semata. Dibutuhkan langkah yang lebih sistematis agar persoalan tidak terus berlarut.

Langkah pertama yang mendesak dilakukan adalah audit terbuka terhadap seluruh dana yang telah dikumpulkan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Bulango Raya. Audit bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kejelasan posisi keuangan program serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjalankannya.

Langkah berikutnya adalah penyampaian informasi yang jelas mengenai status program dan jadwal pelaksanaan pematokan batas lahan. Kepastian waktu menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses yang telah berjalan dan apa kendala yang menyebabkan keterlambatan.

Peran aparat pengawas internal pemerintah juga menjadi krusial. Inspektorat daerah perlu melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan program dan pengelolaan dana yang telah dihimpun. Pengawasan yang aktif merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai posisi dan keterlibatannya dalam pelaksanaan program tersebut. Transparansi dari seluruh pihak akan membantu menghindari kesalahpahaman serta mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab yang hanya memperpanjang penyelesaian masalah.

Kasus yang terjadi di Bulango Raya seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa program yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat tidak boleh dijalankan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Akuntabilitas bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan kepastian atas hak yang dijanjikan, kejelasan mengenai penggunaan dana yang telah mereka keluarkan, serta tanggung jawab dari pihak-pihak yang diberi amanah untuk menjalankan program tersebut.

Apabila dalam waktu dekat belum terdapat langkah konkret untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka. Kondisi seperti itu tidak menguntungkan siapa pun, baik pemerintah desa, penyelenggara program, maupun masyarakat sendiri.

Karena itu, penyelesaian yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Bukan semata demi menjawab kritik yang muncul, melainkan untuk memastikan bahwa tujuan utama program PTSL—memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat—benar-benar dapat diwujudkan.