Aktivitas Industri Pengolahan Emas Skala Besar di Tulabolo Timur Disorot! AKPERSI Minta Audit dan Tindakan Tegas

REDAKSI: SINDITOnews.com

Bone Bolango,– Aktivitas pembangunan dan pengolahan emas berskala besar di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, mulai menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Kegiatan yang menggunakan sejumlah alat berat tersebut dinilai menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan dan diduga belum mengantongi izin lengkap.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Bone Bolango, Yogis Monoarfa, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas industri yang diduga bermasalah tersebut.

Menurut Yogis, kerusakan bentang alam di lokasi terlihat jelas akibat pengerukan menggunakan alat berat dalam skala besar. Ia menilai dampaknya jauh berbeda dibanding aktivitas penambangan rakyat tradisional yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang terus dijadikan sasaran penertiban. Aktivitas dengan skala besar, alat berat, pembangunan fasilitas industri, hingga dugaan pengerukan material secara masif juga wajib diperiksa legalitas dan dampak lingkungannya,” tegas Yogis. Selasa, 12/5/26.

Ia mendesak pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk menelusuri pihak pemodal dan legalitas operasionalnya.

Senada dengan itu, Tokoh masyarakat Tulabolo Timur, Ardin Mohi, SH, turut menyayangkan aktivitas perusahaan yang menurutnya hanya mengeruk sumber daya alam berupa material galian C ribuan kubik di aliran sungai tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap desa.

“Kami tidak anti investor, tetapi jangan hanya datang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan desa tidak mendapatkan manfaat yang jelas,” ujar Ardin.

Ia mengaku sudah beberapa kali menyampaikan masukan dan keberatan kepada pemerintah desa terkait aktivitas tersebut, namun hingga kini belum mendapat respons serius.

Ardin juga menduga aktivitas itu berjalan tanpa mekanisme perizinan yang lengkap dan meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan audit terbuka.

“Kalau memang ada pelanggaran atau tidak sesuai mekanisme, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BPD Tulabolo Timur juga menegaskan bahwa masyarakat desa pada prinsipnya tidak menolak investor masuk ke wilayah mereka. Namun seluruh aktivitas usaha diminta wajib taat aturan dan menghormati kepentingan masyarakat lokal.

“BPD dan tokoh masyarakat tidak melarang investor masuk ke desa kami, tetapi investor harus taat aturan. Ketika tidak taat aturan maka jangan salahkan masyarakat jika muncul penolakan sosial,” ungkapnya.

Ia meminta seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, tidak mengabaikan keresahan warga demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai legalitas dan status perizinan aktivitas tersebut. (Red.Yolkam)