Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Absennya Media Jadi Sorotan

REDAKSI: SINDITOnews.com

AMPANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (11/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-47/P.2.18.2/BPApa.1/05/2026.

Namun, proses pemusnahan barang bukti itu turut memunculkan perhatian publik lantaran tidak terlihat adanya peliputan dari awak media di lokasi kegiatan.

Padahal, kehadiran pers dinilai penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, khususnya terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis maupun sensitivitas tinggi.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah pemusnahan barang bukti elektronik berupa telepon genggam (HP). Hingga kegiatan berakhir, belum terdapat penjelasan rinci mengenai jumlah maupun spesifikasi barang elektronik yang dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., mengaku heran atas tidak hadirnya wartawan dalam agenda tersebut.

“Biasanya rekan-rekan media hadir untuk menyaksikan langsung kegiatan seperti ini. Kali ini tidak terlihat ada peliputan,” ujarnya.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penyampaian informasi kegiatan serta pentingnya keterbukaan data barang bukti yang dimusnahkan.

Meski demikian, kegiatan pemusnahan tetap berlangsung dengan dihadiri unsur terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Publik kini berharap adanya penjelasan lebih rinci dari pihak terkait guna menghindari munculnya asumsi negatif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pewarta: Ahmad Tuliabu