Pemerintah dan Aparat Harus Tegas Tutup Perusahaan Ilegal di Aceh Singkil

REDAKSI: SINDITOnews.com

Aceh Singkil — Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH meminta pemerintah bersama TNI dan Polri bersikap tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan maupun beroperasi secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Hukum harus benar-benar ditegakkan secara adil. Tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri maupun kanan,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menanggapi polemik aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil, Senin (12/5/2026).

Menurut Prof Sutan, Presiden RI perlu memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Aceh serta Pemkab Aceh Singkil dalam mengawal penertiban perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut maupun dinyatakan bermasalah.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project melalui keputusan tertanggal 31 Maret 2026. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) itu dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berbasis risiko.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil tersebut juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usaha dan menyelesaikan berbagai kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas perusahaan diduga masih tetap berjalan meski sanksi pencabutan izin telah dijatuhkan pemerintah.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan keputusan di atas kertas, tetapi benar-benar memastikan pelaksanaannya di lapangan dengan pengawasan ketat aparat,” tegas Prof Sutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Ensem Lestari Project belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas perusahaan pasca pencabutan sertifikat standar tersebut.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH — Pakar Hukum Internasional dan Penanggung Jawab TIMPAS1 Aceh Singkil.