REDAKSI : SINDITOnews.com
AMPANA – Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap seorang pengemudi ojek online di Kabupaten Tojo Una-Una, Faturrahman, mulai menyita perhatian publik.
Faturrahman dilaporkan usai mengunggah konten di media sosial terkait kondisi seorang anak penyandang disabilitas berinisial NRL (13), yang disebut mengalami cacat permanen setelah menjalani penanganan medis saat masih bayi.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Faturrahman, Aksa Patundu, S.H., menegaskan bahwa unggahan kliennya merupakan bentuk kritik sosial dan kepedulian kemanusiaan, bukan serangan pribadi ataupun fitnah terhadap pihak tertentu.
“Klien kami menggunakan kata ‘diduga’, yang secara hukum merupakan bentuk kehati-hatian dan bukan sebuah vonis. Narasi itu lahir dari empati terhadap kondisi anak yang kini mengalami keterbatasan fisik,” ujar Aksa Patundu dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).
Aksa menjelaskan, unggahan yang dibuat kliennya tidak disampaikan tanpa dasar. Pihaknya mengaku memiliki sejumlah dokumen medis serta data pendukung terkait kondisi korban.
Menurutnya, narasi yang diunggah ke media sosial juga berkaitan dengan upaya penggalangan bantuan kemanusiaan bagi korban dan keluarganya, sehingga masyarakat perlu mengetahui latar belakang persoalan yang dihadapi.
“Kami berharap penyidik dapat melihat perkara ini secara objektif dan mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Jangan sampai kritik sosial dan aksi kemanusiaan justru dipandang sebagai tindak kriminal,” tambahnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait polemik tersebut.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

