REDAKSI: SINDITOnews.com
Subulussalam – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam segera menuntaskan dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi di Kecamatan Longkib serta membongkar dugaan mafia tanah yang disebut merugikan masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar masyarakat transmigrasi mendapatkan kepastian hukum atas lahan hak kelola yang selama ini mereka perjuangkan.
“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan dan mengungkap dugaan mafia tanah di Longkib. Warga transmigrasi harus mendapat perlindungan hukum dari negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal kepada media, Rabu (20/05).
Ia juga mengaku siap turun langsung membantu masyarakat apabila diperlukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penguasaan ratusan hektare lahan transmigrasi serta dugaan jual beli lahan dan penerbitan AJB yang dipersoalkan secara hukum. Kejaksaan Negeri Subulussalam dan Satreskrim Polres Subulussalam diketahui tengah menangani dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen terkait lahan tersebut.
“Warga transmigrasi harus tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia. (Red.SN)

