Dugaan Pungli Parkir Mencuat di Pasar Rakyat Sansarino, Oknum Ngaku Setor Jutaan ke Pemda Tanpa Karcis

SINDITOnews.com | AMPANA – Persoalan parkir di area Pasar Rakyat Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Sejak dibuka secara resmi oleh Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, pada Kamis malam, 5 Maret 2026, praktik pungutan parkir di lokasi pasar malam tersebut diduga kuat tidak sesuai prosedur dan terindikasi pungutan liar (pungli).

Berdasarkan temuan di lapangan, tarif yang dikenakan kepada pengunjung mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Pungutan ini dikoordinir oleh seorang oknum diketahui berinisial (P) alias Ka Pulu yang mengaku bertanggungjawab. Sabtu, 14/3/2026.

Yang mengejutkan, oknum tersebut sempat mengaku kepada awak media bahwa dirinya bekerja sama dengan pihak Pemda Tojo una-una dengan setoran sebesar Rp4 juta sebagai bentuk kontribusi parkir. Namun, pengakuan ini memicu kontroversi karena dalam praktiknya, para juru parkir di bawah koordinasinya tidak dibekali dengan karcis retribusi resmi sebagai bukti pembayaran yang sah bagi masyarakat.

Ketiadaan karcis resmi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran dana masyarakat tersebut bermuara. Secara regulasi, setiap pungutan yang diklaim sebagai retribusi daerah wajib disertai karcis berporporasi untuk menjamin uang tersebut masuk ke kas daerah (PAD) secara transparan.

“Kalau memang ada setoran ke Pemda, seharusnya ada karcis resmi. Jika menarik uang tanpa karcis, itu jelas pungli dan warga berhak menolak membayar,” tegas salah satu praktisi hukum setempat menanggapi pengakuan oknum tersebut.

Kondisi ini sangat kontras dengan upaya Bupati Ilham Lawidu yang sebelumnya meninjau pasar rakyat untuk memastikan kenyamanan pengunjung.

Maraknya pungutan tanpa bukti sah ini dinilai justru mencederai semangat pelayanan publik dan dapat merugikan masyarakat luas serta citra pemerintah daerah.

Publik kini mendesak Dinas Perhubungan dan pihak berwajib untuk segera memanggil oknum tersebut guna mengklarifikasi klaim setoran ke Pemda dan menertibkan sistem parkir di Pasar Sansarino agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red.ATA)