REDAKSI : SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA –Diduga Kebijakan pembagian upah kerja sama publikasi atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una-Una melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan awak media kini memicu gejolak.
Sistem pembagian honor tersebut dinilai sarat ketidakadilan, sehingga Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., didesak untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah jurnalis lokal merasa diperlakukan tidak adil terkait besaran upah yang diterima. Padahal, mereka mengaku telah bekerja keras menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan program-program pembangunan daerah.
“Kami bekerja sekuat tenaga mencari berita dan menjadi sumber utama penayangan kegiatan Pemda, tetapi gaji yang kami terima sangat minim.
Jangankan untuk biaya rumah tangga, untuk biaya operasional bulanan seperti bahan bakar kendaraan saja tidak mencukupi,” ujar seorang wartawan lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Suasana kian memanas setelah beredar kabar adanya oknum wartawan yang diduga sengaja mendaftarkan lebih dari satu media ke Dinas Kominfo.
Praktik manipulasi ini membuat oknum tersebut menerima upah ganda (double) setiap bulannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan akumulasi pendapatan oknum jurnalis tersebut ditaksir menembus angka sekitar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), berbanding terbalik dengan nasib mayoritas jurnalis lainnya.
Ketimpangan yang mencolok ini dinilai telah mencederai asas keadilan dan profesionalisme kemitraan antara pers dan pemerintah.
Para jurnalis di Tojo Una-Una meminta Bupati Ilham Lawidu segera menginstruksikan Dinas Kominfo untuk melakukan audit data, memverifikasi ulang keabsahan media, serta menghapus sistem kontrak ganda demi transparansi anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Tojo Una-Una belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembagian dana kerja sama media tersebut.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

