Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

REDAKSI : SINDITOnews.com

GORONTALO — Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Gorontalo, Imran Uno, membantah informasi yang beredar terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp24 juta dari pihak Propam. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.

Atas beredarnya informasi tersebut, Imran Uno menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam pengajuan laporan itu, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi dimaksud.

Informasi dan rekaman tersebut disebut telah disebarluaskan melalui sejumlah grup wartawan oleh pihak yang diduga membuat dan menyebarkannya. Penyebaran informasi itu kemudian meluas hingga masuk ke grup DPD AKPERSI se-Provinsi Gorontalo.

Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan profesional,” ujar Imran Uno. Minggu, 17/5/2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya informasi yang belum terverifikasi, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman maupun potensi pelanggaran hukum di ruang digital.

Di sisi lain, langkah hukum yang ditempuh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo tersebut dinilai sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut. Proses pelaporan disebut masih dalam tahap pengajuan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. (Red.YolKam)