REDAKSI : SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA – Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 di Kabupaten Tojo Una-Una resmi menerima somasi terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan modal usaha Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Moh. Iksan G. Bare selaku penyedia modal, yakni Mohamad Aksa Patundu, kepada pengelola dapur berinisial DR.
Berdasarkan perjanjian kerja sama yang disebut telah dilegalisasi notaris, pihak pemodal dan pengelola dapur menyepakati sistem bagi hasil sebesar Rp1.000 per porsi dari target 3.000 penerima manfaat per hari. Dari skema tersebut, pihak pengelola disebut memiliki kewajiban penyetoran sekitar Rp60 juta per bulan.
Namun, kuasa hukum pemodal menyebut kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi selama hampir dua bulan terakhir.
“Kami sudah melayangkan dua kali surat teguran resmi. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, maka langkah hukum perdata maupun pidana akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aksa saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Dalam somasi tersebut, pihak pemodal meminta pengelola dapur segera menyelesaikan kewajiban pembayaran, membuka laporan keuangan dan operasional secara transparan, serta memberikan kepastian penyelesaian dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Meski tengah menghadapi persoalan internal, operasional distribusi makanan Program MBG di wilayah Tombo disebut tetap berjalan normal agar pelayanan kepada penerima manfaat tidak terganggu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

