Laporan Dugaan Alih Fungsi LP2B Helumo Diproses Kejati, Pemda Sebut Lokasi Belum Memiliki Izin

SINDITOnews.com | BONE BOLANGO – Aduan Masyarakat terkait dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang melibatkan salah seorang pengusaha lokal berinisial (AM) saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bagian penerangan hukum menyampaikan kepada redaksi bahwa laporan tersebut berada dalam tahap penanganan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Sehubungan dengan laporan dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kami informasikan masih dalam proses penanganan bidang Pidsus Kejati Gorontalo,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada redaksi. Minggu, 8/3/206/26.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai  kemungkinan adanya langkah pengumpulan data maupun permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, hingga berita ini disusun belum ada penjelasan tambahan yang disampaikan oleh pihak Kejati.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Sekretaris Daerah, Dr. Iwan Mustapa, SE, M.Si, MA, juga menanggapi pertanyaan redaksi terkait status lokasi yang menjadi sorotan tersebut. Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Iwan menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan pada lokasi dimaksud.

“Untuk lokasi itu belum dikeluarkan izinnya oleh Pemda. Untuk sementara lokasi tersebut sedang dalam proses bahasan pengusulan peninjauan kembali untuk revisi tata ruang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara administratif belum terdapat persetujuan resmi dari pemerintah daerah terhadap pemanfaatan lahan di lokasi lahan kawasan LPPB yang telah di alih fungsikan tersebut.

Isu alih fungsi lahan pada kawasan pertanian menjadi perhatian publik karena kawasan LP2B memiliki perlindungan khusus dalam sistem tata ruang nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dengan adanya laporan yang telah berproses diruang Pidsus Kejati Gorontalo serta tanggapan dari pemerintah daerah, publik kini menunggu kejelasan perkembangan proses penanganan serta langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. Hingga berita ini di turunkan, Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi kepada terduga pelaku alih fungsi lahan LPPB Helumo. (Red.SN)