REDAKSI : SINDITOnews.com
JAKARTA – Fenomena maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di media sosial, khususnya Facebook, dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak beredar tanpa verifikasi, tanpa redaksi, serta tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa fenomena tersebut bukan lagi sekadar bentuk kebebasan berekspresi, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap tatanan informasi publik dan kredibilitas dunia pers.
“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers. Ini distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik. Sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, saat ini banyak pihak dengan mudah menyebarkan opini pribadi, asumsi, bahkan tuduhan sepihak dengan label “investigasi” tanpa melalui proses verifikasi dan mekanisme kontrol sebagaimana diatur dalam kerja jurnalistik profesional.
Ia menekankan bahwa pers bekerja dengan standar yang jelas, mulai dari verifikasi fakta, kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, hingga pemberian hak jawab kepada pihak terkait.
“Media sosial tidak memiliki mekanisme itu. Jadi jangan disamakan dengan produk pers yang sah,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti banyaknya konten di Facebook yang menggunakan judul provokatif menyerupai berita media massa, namun hanya berisi narasi sepihak tanpa data serta konfirmasi memadai.
Akibatnya, opini publik terbentuk secara liar bahkan sebelum fakta sebenarnya terungkap. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu fitnah, pencemaran nama baik, hingga penghakiman sosial tanpa proses hukum.
“Kalau kontennya mengandung tuduhan tanpa dasar atau merugikan pihak lain, tetap bisa diproses hukum. Tidak ada kekebalan di media sosial,” katanya.
Ia menilai fenomena “investigasi liar” tersebut perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media profesional karena publik semakin sulit membedakan mana karya jurnalistik yang sah dan mana sekadar opini yang dikemas seperti berita.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke era ketika kebenaran ditentukan oleh viralitas, bukan oleh fakta,” tambahnya.
Karena itu, Prof. Sutan Nasomal meminta masyarakat lebih bijak dan kritis dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya pada unggahan yang tidak jelas sumber maupun validitasnya.
Ia juga mendorong negara untuk memperkuat literasi hukum dan literasi media di tengah masyarakat agar ruang publik digital tidak dipenuhi informasi tanpa akuntabilitas dan tanggung jawab.
“Setiap orang memang bisa menyampaikan informasi, tetapi semua harus memahami konsekuensi hukum dan tanggung jawab moralnya,” pungkasnya.

