REDAKSI : SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Inspektorat dan penyidik Tipikor Polres Tojo Una-Una.
Kasus yang menyeret Kepala Desa Mire tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara yang dikabarkan mendekati Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una disebut telah menyelesaikan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Mire. Audit itu dikabarkan mencakup dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik serta sejumlah belanja barang yang diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.
Inspektorat juga disebut telah meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada aparat penegak hukum guna proses tindak lanjut.
Namun, pernyataan tersebut dibantah pihak Unit Tipikor Polres Tojo Una-Una. Saat dikonfirmasi awak media, Kasie/Kanit Tipikor Polres Touna menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima dokumen audit investigatif dimaksud.
“Informasi itu tidak benar. Sampai hari ini kami belum menerima ataupun melihat berkas hasil audit investigasi Dana Desa Mire dari Inspektorat,” ujarnya.
Perbedaan informasi antar lembaga tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah aktivis meminta adanya sinkronisasi administrasi serta keterbukaan informasi agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan asumsi negatif di ruang publik.
Masyarakat berharap penanganan dugaan korupsi Dana Desa Mire dapat berjalan secara transparan, profesional, serta tidak berlarut-larut sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mire maupun pihak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan perkara tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

