SINDITOnews.com | Bener Meriah, – Warga Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, mengeluhkan penyaluran bantuan pascabencana yang tidak tepat sasaran. Bantuan yang dimaksud meliputi hunian sementara (Huntara), dana tunai Rp8 juta per keluarga, dan dana jadug.
Menurut warga, banyak penerima bantuan yang sebenarnya tidak terdampak bencana—termasuk diduga oknum perangkat desa. Sementara warga yang rumahnya rusak justru tidak mendapat apa-apa.
Jumlah penerima Huntara juga dipertanyakan. Data menyebut ada 67 KK penerima, tapi di lapangan hanya ditemukan sekitar 47 KK. Padahal, rumah yang benar-benar rusak hanya sekitar 4 unit.
Lebih parah lagi, dana tunai Rp8 juta dikabarkan dipotong—antara Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta—tergantung apakah penerimanya terdampak bencana atau tidak.
Menanggapi laporan ini, pakar hukum Prof. Sutan Nasomal mendesak Gubernur Aceh segera turun tangan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
“Kalau terbukti ada penyelewengan, itu bisa masuk tindak pidana,” tegasnya dari Jakarta, Minggu (15/3).
Warga berharap kasus ini segera ditelusuri agar bantuan benar-benar sampai ke yang berhak. Saat ini, Unit Tipikor Polres Aceh Tengah dikabarkan sudah mulai melakukan penyelidikan. (Red.SN)

